Kamis, 21 Juli 2011

Filled Under:

PENDAFTARAN ULANG CALON MAHASISWA BARU JALUR SNMPTN 2011

Share
endaftaran ulang calon mahasiswa baru yang lulus melalui jalur SNMPTN sudah dimulai 11 Juli dan direncanakan berakhir 22 Juli 2011. Pendaftaran ulang dilaksanakan di Universitas Sriwijaya Kampus Inderalaya. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus dan akan melakukan pendaftaran ulang selama 12 hari ini sebanyak 3.275 orang.

Selama dua hari, yakni 11 dan 12 Juli pendaftaran ulang untuk tiga fakultas dengan jumlah 703 orang yang terdiri dari calon mahasiswa Fakultas Ekonomi sebanyak 380 orang, Fakultas Hukum 261 orang, dan Fakultas Kesehatan masyarakat 62 orang.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan pada 11 dan 12 Juli, ada 582 orang telah melakukan pendaftaran ulang atau registrasi. Sedangkan 121 orang lainnya belum melakukan pendaftaran ulang. Kepala BAAK Unsri, Drs. H. Cik Zen, M.Si. mengatakan, calon mahasiswa yang belum melakukan pendaftaran ulang akan ditunggu sampai hari terakhir masa pendaftaran, yakni 22 Juli menadatang. " Kalau sampai terakhir masa pendaftaran tidak mendaftarkan diri baru dikatakan mengundurkan diri. Kalau sekarang belum bisa dikatakan mengundurkan diri. Masih kami tunggu sampai penutupan pendaftaran," kata Cik Zen.
Adanya keleluasaan dalam memilih tempat kuliah, baik  di kampus Palembang, maupun Kampus Inderalaya mengundang kekhawatiran bebarapa pihak akan banyaknya calon mahasiswa yang lebih memilih kuliah di Kampus Unsri Palembang. Namun kenyataannya kekhawatiran itu bisa dikatakan tidak terbukti karena dari 582 orang calon mahasiswa yang telah mendaftar ulang hanya 29 yang memilih kuliah di Palembang.
Keleluasaan dalam memilih ini diberikan, kata Pembantu Rektor II, Dra. Hj. Kencana Dewi M.Sc., karena memang mahasiswa yang kuliah di Palembang dan kuliah di Inderalaya memiliki status yang sama, dengan dosen yang sama, dan kurikulum yang sama. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 tahun 2010 pasal 3 ayat 1 yang berbunyi Perguruan Tinggi dalam penjaringan penerimaan mahasiswa baru wajib menerima paling sedikit 60 persen mahasiswa baru pada setiap program studi melalui pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional.
Pada pasal 6 ayat 1 diterangkan bahwa Perguruan Tinggi dapat menjaring paling banyak 40 persen mahasiswa baru pada setiap program studi melalui pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri. "Pada dasarnya mahasiswa yang lulus melalui tes nasional dengan mahasiwa yang lulus melalui tes secara mandiri itu sama hanya karena kebetulan saja kampus kita terpisah, tetapi pada dasarnya sama" jelas Kencana Dewi.

0 komentar:

Posting Komentar