Rasanya, membaca akan lebih mengasyikkan jika  dilakukan dalam suasana yang tenang dan nyaman. Perpustakaan yang satu  ini mungkin bisa menjadi pilihan. Di Kompleks Kementerian Pendidikan  Nasional (Kemdiknas), tepatnya di gedung A, terdapat sebuah perpustakaan  yang tidak hanya besar, tetapi menyuguhkan koleksi puluhan ribu judul  buku dengan berbagai jenis. 
 Perpustakaan yang terdiri dari dua  lantai ini juga didesain lengkap dengan ruang sirkulasi, katalog  digital, lemari buku, ruang audio visual, ruang jurnal, ruang diskusi,  ruang nonton film, ruang pertemuan, dan cafeteria.
 Tidak hanya  itu, perpustakaan yang setiap harinya dikunjungi lebih dari 150  pengunjung ini juga terbilang unik. Mengapa? Karena perpustakaan ini  tidak hanya mempunyai puluhan ribu judul buku, tetapi juga terdapat  banyak koleksi audio visual. Baik itu audio visual berbentuk buku-buku  pembelajaran yang dilengkapi dengan CD, sampai dengan koleksi film-film  popular, film sastra klasik, film sejarah dan film-film dokumenter.
  Awalnya, perpustakaan Kemdiknas lahir berkat hibah belasan ribu buku  yang diberikan oleh salah satu organisasi budaya Inggris yang bergerak  di bidang pendidikan, yaitu British Council pada tahun 2004 silam.  Seiring berjalannya waktu, hingga saat ini tercatat sedikitnya terdapat  25 ribu judul buku yang bisa diakses setiap hari Senin sampai Jumat,  mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00.
 Peminjaman buku
  Perpustakaan Kemdiknas sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat umum.  Akan tetapi tidak semua pengunjung dapat meminjam buku untuk dibaca di  luar perpustakaan. Hanya mereka yang terdaftar sebagai anggota yang  dapat membawa buku pinjaman keluar dari ruang perpustakaan.
 Bagi  mereka yang ingin menjadi anggota, ada beberapa persyaratan mudah yang  harus dipenuhi. Persyaratan itu, diantaranya, menyerahkan fotokopi  identitas diri (KTP), satu buah pas foto ukuran 2 x 3, mengisi formulir  yang disediakan, dan kemudian membayar biaya sebesar Rp 5000.
  “Biaya Rp 5000 diperuntukkan sebagai biaya pengganti cek keabsahan  alamat pada KTP melalui telepon dan pos. Ini langkah untuk  mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Staf Referensi  Perpustakaan Kemdiknas, Ari Sulistiani kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2011), di Jakarta.
  Ani menjelaskan, anggota perpustakaan Kemdiknas terbagi dalam tiga  jenjang, yaitu basic, regular, dan premium. Ketika awal menjadi anggota,  semua anggota secara otomatis masuk dalam kategori basic. Dimana para  anggota berhak mendapatkan layanan peminjaman satu buah buku dan satu  buah audio visual. Saat memasuki tahun kedua, dan ketika tercatat tidak  mempunyai masalah selama menjadi anggota, maka anggota tersebut akan  naik jenjangnya menjadi anggota regular dan bisa meminjam dua buah buku  serta satu buah audio visual. Begitu pula dengan anggota premium, yang  merupakan jenjang lanjutan dari anggota regular. Anggota premium dapat  meminjam tiga buah buku dan dua buah audio visual sekaligus.
  “Untuk mengantisipasi anggota yang ‘nakal’, maka kami mempunyai  kebijakan tidak meminjamkan buku-buku yang masuk dalam kategori  referensi, yaitu buku-buku yang dinilai sebagai buku langka dan sulit  diperoleh. Untuk audio visual, meski kami mempunyai banyak koleksi dalam  bentuk pembelajaran bahasa asing maupun berbagai jenis film, tetapi  semua anggota tidak diperkenankan meminjam dua buah audio visual dengan  jenis yang sama,” jelas Ani.
 Ani menambahkan, semua anggota bisa  langsung memperpanjang kartu anggotanya setiap tahun. Dengan catatan  tidak mengalami keterlambatan untuk mendaftar ulang. Jika melewati dari  batas daftar ulang yang ditentukan (30 hari), maka anggota tersebut  wajib mengikuti prosedur pendaftaran seperti awal ketika ia mendaftar.
   Ia melanjutkan, meski setiap tahunnya Kemdiknas selalu mengupayakan  penambahan jumlah dan judul buku, tetapi pihaknya selalu membuka diri  jika ada yang ingin menyumbangkan bukunya, baik itu lembaga  pemerintahan, organisasi masyarakat ataupun secara individual.
  “Kami terbuka saja, tetapi buku yang disumbangkan kepada kami sepenuhnya  menjadi hak dan tanggung jawab kami, apakah akan kami jadikan koleksi  atau akan kami sumbangkan kepada pihak lain” ujarnya.  							

bagaimana cara pemusnahan buku paket smp negeri yang kurikulumnya sudah tidak berlaku
BalasHapus